Kamus sebagai Cerminan Masyarakat yang Seksis

oleh Yudhistira

Saya ingat, suatu hari Badan Bahasa sebagai pihak yang memprakarsai KBBI mendapatkan kritik mengenai entri yang mengobjektivikasi perempuan. Pada 2021, entri perempuan banyak memuat subentri dengan konotasi negatif, seperti perempuan geladak, perempuan lacur, dan perempuan jalanan. Sebagai tanggapan atas kritik tersebut, Badan Bahasa melakukan pemutakhiran dengan menambahkan tanda arkais pada subentri yang hanya populer pada masa lampau. Selain itu, ada pula penambahan subentri berkonotasi positif.

Sebetulnya, yang saya soroti adalah prinsip leksikografi yang kontradiktif. Badan Bahasa menjelaskan, “Frekuensi kemunculan yang tinggi menjadi salah satu syarat masuknya sebuah kata menjadi entri dalam KBBI.” Kata atau subentri apa pun, apabila frekuensinya tinggi digunakan oleh masyarakat, akan terekam dalam KBBI.

Namun, dalam sebuah tulisannya, Fariz Alniezar menyatakan sebagai berikut.

“Badan Bahasa mengatakan bahwa ada setidaknya lima syarat fundamental yang ia tetapkan untuk menimbang bisa-tidaknya sebuah kata diakomodasi ke dalam KBBI.

“Lima syarat tersebut: unik, sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, eufonik (sedap didengar), memiliki konotasi positif, dan berfrekuensi pemakaian yang tinggi. Lima syarat itu masih harus berhadapan dengan serangkaian pertimbangan, seperti apakah kata tersebut ditemukan di pelbagai sumber, apakah digunakan beragam kalangan, dan apakah kata itu diprediksi bertahan lama.”

Kita lihat, salah satu syarat fundamental tercatatnya sebuah kata dalam KBBI adalah “memiliki konotasi positif”. Lantas bagaimana jika kata yang berkonotasi negatif mempunyai frekuensi penggunaan yang tinggi? Perempuan jalanan, perempuan geladak, dan perempuan lacur jelas memuat konotasi negatif. Namun, apakah frekuensi penggunaannya yang tinggi jadi membuat kata tersebut tercatat dalam KBBI? Bagaimana pertimbangannya?

Masalah berikutnya adalah beberapa kata adjektiva dalam KBBI yang seksis. Contoh kalimat pada entri cerewet adalah Pembantu rumah tangga biasanya tidak suka bekerja pada nyonya rumah yang cerewet. Tentu, bukan hanya perempuan yang cerewet di dunia ini. Dalam tulisan yang sama, Alniezar menyatakan “Sampai di sini kita sah bertanya dan mencurahkan amatan kita pada frasa nyonya rumah yang cerewet yang secara langsung menggiring opini dan hendak mengatakan bahwa sifat cerewet lazimnya disematkan kepada seorang perempuan.”

Tidak hanya itu, kamus kita masih merekam bahwa hanya laki-laki yang berasosiasi dengan sifat berani. Pada entri laki-laki, terdapat kiasan ‘orang yang mempunyai keberanian; pemberani’. Menurut saya, kiasan ini juga perlu dibubuhi keterangan lampau atau arkais karena nyatanya, saat ini banyak perempuan yang lebih berani daripada laki-laki.

Di luar itu, saya sepakat dengan pendapat Mas Holy Adib dalam “Perihal Entri Perempuan dalam KBBI, Kamus Bukan Pendidik Moral”. Dia menulis, “Urusan kamus ialah mencatat kata-kata yang dipakai masyarakat. Menghapus kosakata dalam kamus karena alasan moral sama saja dengan menghapus catatan atas khazanah perilaku masyarakat karena kosakata menyimpan nilai-nilai di tengah masyarakat.”

Atas dasar ini pula, tim penyusun KBBI tidak menghapus beberapa entri yang berkonotasi negatif, tetapi mengategorikan mereka sebagai kata arkais. Maka, apabila ini adalah solusi terbaik, saya rasa banyak sekali entri problematis yang perlu disorot dan dimasukkan ke dalam golongan arkais. Kamus memang bukan pendidik moral. Namun, kita perlu sadar bahwa relasi antara masyarakat dan kamus bergerak secara resiprokal. Kamus juga memengaruhi cara berpikir kita.

Kamus adalah pencatat kosakata yang berangkat dari kebiasaan masyarakat. Dari entri, subentri, dan contoh kalimat yang ada dalam KBBI, kita bisa menyimpulkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia berpikiran seksis.

 

Rujukan:

 

Penulis: Yudhistira

Penyunting: Ivan Lanin

Anda mungkin tertarik membaca

Tinggalkan Komentar