Karya sastra tidak bertumpu sepenuhnya pada kata yang baku, pasangan idiomatis yang telah ditetapkan, bahkan efektivitas kalimat. Sebuah puisi, cerpen, atau novel dapat menyampaikan keindahan dengan melanggar kaidah bahasa. Materi pelajaran Bahasa Indonesia mengenai subjek, predikat, objek, dan keterangan seolah tidak berlaku di dalam karya sastra. Mengapa?

Penyair atau sastrawan memiliki hak bernama lisensi puitis atau lisensi artistik. Istilah ini diambil dari bahasa Latin, licentia poetica, yang kemudian diserap ke dalam bahasa Inggris, poetic license. Jika merujuk pada Encyclopedia Britannica, poetic license berarti ‘hak yang diambil oleh penyair untuk mengubah sintaksis standar atau menyimpang dari diksi atau pelafalan secara umum guna mencapai tona atau nada tertentu dalam karya mereka’. 

Kemudian, dalam Kamus Istilah Sastra (1990), Panuti Sudjiman menuliskan bahwa entri licentia poetica mengartikan ‘kebebasan pengarang untuk menyimpang dari kenyataan, dari bentuk atau aturan, untuk mencapai suatu efek’. Agaknya, pengertian dari Sudjiman lebih luas. Pengarang bukan hanya berhak untuk melanggar kaidah-kaidah bahasa. Lebih dari itu, mereka bebas untuk menyimpang dari kenyataan. Sementara itu, tujuan untuk mencapai tona atau nada tertentu dalam pengertian Encyclopedia Britannica dirangkum menjadi ‘efek’.

Saya mencoba mencari dokumen tertua yang membicarakan licentia poetica. Beberapa rujukan lantas mengantarkan saya pada Poetics yang disusun oleh Aristoteles. Kemungkinan besar, karya ini disusun pada 384–322 SM. Pada makalah “The Purpose of Aristotle’s’ Poetics”, Ford mengutip tulisan Aristoteles pada bab ke-25 Poetics sebagai berikut.

Since the poet is one who represents, like a painter or any other maker of likenesses, he must always represent one of three things—either things as they were or are; or things as they are said to be and seem to be; or things as they should be. And these are expressed in diction in which there are rare words and metaphors and numerous deviations of diction; for these things we grant to poets.

Aristoteles menganggap bahwa penyair tidak jauh berbeda dengan pelukis. Sebagai imitator, keduanya harus dapat merepresentasikan salah satu dari tiga perkara berikut: (a) hal yang sebenarnya, (b) hal yang diungkapkan atau ditampakkan, atau (c) hal yang sebagaimana mestinya. Tiga perkara tersebut diekspresikan melalui metafora dan diksi yang tidak umum, bahkan menyimpang dari kebiasaan. 

Perlu diketahui pula, lisensi puitis yang sering disamakan dengan lisensi artistik membuktikan bahwa hak ini bukan cuma milik sastrawan atau penulis. Pelukis, pemahat, dan pelaku seni lainnya memiliki kebebasan yang serupa.

Pertanyaannya, seberapa bebaskah pengarang untuk melanggar kaidah dan menggunakan lisensi puitis atau artistik dalam karyanya? Hasan Aspahani dalam “Lisensi Puitika dan Kebebasan Berbahasa” bilang bahwa tidak ada batasan yang tetap. Semuanya bergantung pada konteks dan ragam bahasa.

Akan tetapi, menurut saya, batasan lisensi puitis adalah kesadaran pengarang, baik penyair, penulis, maupun pekerja kreatif lainnya. Ketika seseorang secara sadar melanggar kaidah sintaksis dan membelokkan makna, mencorakkan warna yang tidak semestinya digunakan, memahat hidung babi pada patung manusia, atau membangun dunia yang sama sekali berbeda dari realitas demi tujuan tertentu, ia sedang mengambil hak atas kebebasannya. Lisensi puitis sebaiknya tidak menjadi alasan untuk membenarkan ketidaktahuan kita yang lantas mendorong laku penyimpangan tanpa tujuan. 

Perhatikan pernyataan Sutardji Calzoum Bachri di bawah ini yang menyiratkan bahwa beliau secara sadar mengetahui hal yang dia langgar dalam puisinya.

“Dalam puisi saya, saya bebaskan kata-kata dari tradisi lapuk yang membelenggunya seperti kamus dan penjajahan-penjajahan lain seperti moral kata yang dibebankan masyarakat pada kata tertentu dengan dianggap kotor (obscene) serta penjajahan gramatika.”

Sutardji membebaskan kata-kata guna mencapai tujuan tertentu. Beliau percaya, jika kata-kata telah dibebaskan, kreativitas pun dimungkinkan.

Lagi pula, seperti yang dituliskan oleh Sudjiman, lisensi puitis diterapkan guna mencapai efek tertentu. Apabila kita tidak mengetahui efek apa yang ingin kita tuju, berarti penyimpangan yang kita lakukan bukanlah lisensi puitis, melainkan ketidaksengajaan semata.

 

Rujukan:

Penulis: Yudhistira

Penyunting: Ivan Lanin