Bekal untuk Mengusulkan Sebuah Kata Masuk ke KBBI

oleh Dessy Irawan

Kamus merupakan buku yang memuat informasi mengenai makna suatu kata. American Every Dictionary (dalam Chaer, 2007: 179) mendefinisikan kamus sebagai buku yang berisi kata-kata dari sebuah bahasa, biasanya disusun secara alfabetis, disertai keterangan akan artinya, ucapannya, ejaannya, dan sebagainya. Penyusunan kamus merupakan sebuah upaya kodifikasi bahasa. Di Indonesia, upaya tersebut dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) dengan menyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).  

Pertanyaan yang kerap muncul dari Kerabat Nara adalah bagaimana sebuah kata masuk sebagai entri KBBI? Mengapa kata yang kerap digunakan dalam keseharian tidak ada di KBBI? Lantas, jika kata tersebut belum menjadi entri dalam KBBI, apakah haram bagi kita untuk memakainya? Jangan sebaper itu, Kerabat Nara. Mari kita simak lima syarat sebuah kata masuk ke KBBI yang resmi dinyatakan oleh Badan Bahasa.  

  1. Unik

Syarat pertama ialah kata tersebut harus unik. Kata yang masuk ke KBBI, baik yang berasal dari bahasa daerah maupun bahasa asing, memiliki makna yang belum ada dalam bahasa Indonesia. Syarat pertama ini bertujuan menutup rumpang leksikal dalam bahasa Indonesia. Misalnya, kata tinggimini dimasukkan ke KBBI karena merepresentasikan konsep unik memotong jari masyarakat adat di Papua sebagai tanda duka jika ada keluarganya yang meninggal. 

  1. Eufonik

Syarat kedua ialah kata tersebut harus eufonik atau sedap didengar. Kata yang masuk ke KBBI tidak boleh mengandung bunyi yang tidak lazim. Itu berarti kata yang masuk ke KBBI perlu menaati kaidah fonologi bahasa Indonesia. Syarat kedua ini memperhatikan kemudahan pelafalan penutur Indonesia dengan beragam latar bahasa ibu. Misalnya, kata keukeuh yang berasal dari bahasa Sunda dilafalkan menjadi kekeh dalam bahasa Indonesia. Fonem /eu/ dalam bahasa Sunda diserap menjadi /e/ dalam bahasa Indonesia.  

  1. Sesuai Kaidah

Syarat ketiga ialah kata tersebut harus sesuai kaidah bahasa Indonesia. Kata yang ada di KBBI dapat dibentuk dan membentuk kata lain dengan kaidah pembentukan kata dalam bahasa Indonesia. Misalnya, kata kundur yang bisa diberi imbuhan ter– menjadi terkundur. 

  1. Tidak Berkonotasi Negatif

Syarat keempat ialah kata tersebut tidak berkonotasi negatif. Syarat keempat ini diciptakan agar kata tersebut bisa berterima bagi semua kalangan penutur. Dari beberapa kata yang merujuk pada konsep yang sama, yang akan dipilih ialah kata yang memiliki konotasi baik. Misalnya, kata lokalisasi dan pelokalan memiliki makna sama. Namun, kata pelokalan lebih dianjurkan karena sanding kata lokalisasi berkonotasi negatif. Untuk mengetahui bentuk sanding tiap kata, Kerabat Nara dapat memanfaatkan situs Korpus Leipzig 

  1. Kerap Dipakai

Syarat terakhir ialah kata tersebut kerap dipakai. Ada dua tolok ukur kekerapan pemakaian, yaitu frekuensi dan julat. Sebuah kata dianggap kerap pakai kalau frekuensi kemunculannya tinggi dan sebaran kemunculannya luas. Frekuensi adalah kekerapan kemunculan sebuah kata dalam korpus, sedangkan julat adalah ketersebaran kemunculan kata di beberapa wilayah. Kedua tolok ukur tersebut dapat kita buktikan sendiri dengan bantuan Google Trends

Nah, setelah mengetahui lima syarat di atas, Kerabat Nara mestinya makin berani, dong, untuk mengusulkan sebuah kata masuk ke KBBI. Yuk, silakan dicoba melalui tautan ini. 

  #kbbi #kamus #entrikbbi #kata 

 

Penulis: Dessy Irawan

Penyunting: Ivan Lanin

Referensi:

 

Anda mungkin tertarik membaca

Tinggalkan Komentar