Diskusi bersama Ditjen AHU

oleh Narabahasa

Pada tanggal 1 Februari 2024, Direktorat Badan Usaha (DBU), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengundang Narabahasa untuk mengadakan kelas NLN (Narasumber Luring Narabahasa) dengan Ivan Lanin sebagai pengisi acara. Undangan tersebut berfokus pada diskusi kelompok terpumpun (DKT) tentang Peningkatan Layanan Pengesahan Badan Hukum Sosial (Yayasan dan Perkumpulan). Kerja sama tersebut bertujuan untuk membahas makna frasa “persamaan pada pokoknya” dalam pemberian persetujuan penggunaan nama yayasan dan perkumpulan.

Selama paparan berlangsung, pihak DBU menyampaikan kasus-kasus dua nama organisasi yang mirip, seperti antara Komite Nasional Pemuda Indonesia dan Komite Nasional Pemuda Indonesia, Fajar Abadi Nasional dan Fajar Abadi Indonesia, dan contoh-contoh lainnya. Sore itu, diskusi juga diikuti oleh ahli bahasa, ahli hukum, dan kementerian terkait. Kehadiran Setyo Untoro dari Badan Bahasa serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri meramaikan sesi diskusi.

Hasil dari pertemuan hari itu sampai pada kesepakatan bahwa “persamaan pada pokoknya” antara dua nama dilihat dari dua faktor: bentuk dan makna. Selain itu, faktor iktikad juga perlu dipertimbangkan. DBU diharapkan mempunyai tolok ukur yang sama dalam memberikan persetujuan untuk nama organisasi. Uda Ivan sendiri mengatakan bahwa ia menantikan diskusi lanjutan perihal topik ini.

Anda mungkin tertarik membaca

Tinggalkan Komentar