Ketika sedang asyik menonton video di YouTube, saya—dan mungkin Kerabat Nara juga—kerap merasa kesal karena sebuah iklan tiba-tiba muncul. Iklan itu kadang tidak bisa dilewati sehingga harus ditonton keseluruhannya. Pada video lain, iklan yang sama juga biasanya datang kembali. Hal itu lama-lama membuat saya hafal, bukan pada tayangan visual iklan, melainkan lagunya—yang akrab kita sebut sebagai jingle.
Dalam Cambridge Dictionary, pada konteks iklan, jingle didefinisikan sebagai ‘a short simple tune, often with words, that is easy to remember and is used to advertise a product on the radio or television’. Sementara itu, Merriam-Webster mengartikannya dengan ‘a short verse or song marked by catchy repetition’. Berdasarkan kedua definisi tersebut, singkatnya, jingle dapat disebut sebagai lagu pemikat pada sebuah iklan.
Kita mengenal istilah asing tersebut, bahkan menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari. Lembaga pemerintah pun, misalnya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), menggunakan jingle dalam sebuah perlombaan. Lalu, yang menjadi pertanyaan, apakah padanan dari jingle?
Menurut Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI), pemadanan istilah asing ke dalam bahasa Indonesia dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu penerjemahan, penyerapan, atau gabungan antara penerjemahan dan penyerapan. Untuk istilah jingle, kita dapat menggunakan penyerapan. Cara tersebut dipakai ketika istilah asing yang hendak diserap memiliki bentuk yang lebih ringkas jika dibandingkan dengan terjemahannya. Tidak mungkin kita menyebutnya dengan lagu pemikat pada sebuah iklan atau lagu pemikat, ‘kan? Berdasarkan itu, pilihan kita mengerucut pada dua padanan, yaitu jingel dan jinggel.
Bahasa Indonesia mengenal bentuk yang mirip dengan jingel, antara lain, angel dan songel. Keduanya tercatat dalam kamus kesayangan kita, Kamus Besar Bahasa Indonesia V (KBBI V). Dengan persamaan itu, jingel berpotensi sebagai padanan dari jingle.
Sementara itu, dalam Glosarium Pusat Bahasa, jingle dipadankan dengan ‘jinggel’ dan ‘dendang’. Saya pikir, kita lebih dapat menerima jinggel, ya, daripada dendang karena kata yang terakhir itu tidak langsung mengarahkan kita kepada makna jingle. Selain itu, KBBI V juga sudah mencatat bentuk yang serupa, yaitu singgel.
Lantas, manakah yang sebaiknya kita gunakan? Saya menyerahkannya kepada Kerabat Nara selaku penutur. Hal yang perlu kita ingat ialah sebuah istilah mesti tepat makna, singkat, berkonotasi baik, eufonik, dan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Baik jingel maupun jinggel rasanya sudah memenuhi kelima syarat tersebut.
Oh, iya. Dalam Senarai Padanan Asing Indonesia (SPAI), jingle dipadankan dengan ‘musik ilustrasi’. Apakah Kerabat Nara akan menggunakannya? Hem, mungkin kita berpikiran sama.
#pemadanan #istilah
Penulis : Harrits Rizqi
Penyunting : Ivan Lanin