Penulisan Nama Perusahaan

oleh Ivan Lanin
penulisan nama perusahaan

Seperti layaknya nama orang, nama perusahaan adalah suatu identitas yang seyogianya ditulis secara seragam karena merujuk pada suatu entitas yang unik. Sayangnya, cara penulisan nama resmi perusahaan di Indonesia tampaknya belum seragam dan kerap menimbulkan kebingungan. Bagaimana cara menulis singkatan “perseroan terbatas”, “Persero”, dan singkatan “Terbuka”? Apa rujukannya?

Pasal 8 dalam PP 43/2011 tentang tata cara pengajuan dan pemakaian nama perseroan terbatas mencantumkan:

  1. Pemakaian Nama Perseroan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”.
  2. Bagi Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada akhir nama Perseroan ditambah singkatan “Tbk”.
  3. Bagi Perseroan Persero selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah penulisan kata “Persero”.

Dari peraturan pemerintah ini dapat disimpulkan bahwa singkatan “perseroan terbatas” ditulis “PT”, bukan “PT.”, “P.T.”, atau “P.T”. Ini sejalan dengan penjelasan dan contoh yang tertera dalam bagian “Singkatan dan Akronim” Pedoman EYD:

Singkatan nama resmi lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, badan atau organisasi, serta nama dokumen resmi yang terdiri atas gabungan huruf awal kata ditulis dengan huruf kapital dan tidak diikuti dengan tanda titik.

Kata “Persero” ditulis dengan diapit tanda kurung setelah singkatan “PT” dan nama perusahaan. Aturan ini dapat dilihat pada pasal 12 ayat 1.b dalam PP 45/2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara yang mencantumkan:

Penulisan nama Persero dilakukan sebagai berikut: … dalam hal penulisan nama Persero dilakukan secara singkat, maka kata “(Persero)” dicantumkan setelah singkatan “PT” dan nama perusahaan.

PP 43/2011 menunjukkan bahwa singkatannya adalah “Tbk” tanpa tambahan titik di belakang. Daftar perusahaan tercatat pada situs Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan bahwa pola umum penulisan perusahaan persero terbuka adalah “PT … (Persero) Tbk”. Situs-situs perusahaan tersebut pun umumnya menggunakan pola penulisan yang sama, yaitu singkatan “Tbk” ditulis paling belakang, tanpa tanda koma sebelumnya, dan tanpa tanda titik setelahnya.

Nah, singkatan “Tbk” ini agak membingungkan. Pedoman EYD menyatakan bahwa, “Singkatan kata yang berupa gabungan huruf diikuti dengan tanda titik.” Bila mengikuti Pedoman EYD, singkatan “Tbk” perlu diikuti oleh tanda titik, sama halnya dengan singkatan “No.” (nomor).

Saya pikir sebaiknya kita menuruti kebiasaan umum dan tidak mengikuti ketentuan pemberian titik di belakang singkatan “Tbk” dalam Pedoman EYD. Jadi, contoh penulisan nama yang benar adalah:


Sumber
ivan.lanin.org/pt-persero-tbk

Anda mungkin tertarik membaca

14 komentar

Tasya 10 Oktober 2023 - 14:17

Mohon dibantu jawab mana yang benar :
PT Nusa Dua Indah Sejahtera cabang Aceh
atau
PT Nusa Dua Indah Sejahtera Cabang Aceh

Kata “cabang” dari kalimat di atas harus diawali dengan huruf kapital atau tidak ?

Terima kasih sebelumnya.

Balas
Narabahasa 17 Oktober 2023 - 15:32

Kata “Cabang” diawali huruf kapital karena menjadi bagian dari nama, ya, Kerabat Nara.

Balas
Asri 15 Agustus 2022 - 13:53

Mohon pencerahan penulisan nama toko dalam suatu kalimat.
Contoh :
Saya pergi ke Toko Sukses membeli perlengkapan sekolah.
atau
Saya pergi ke toko Sukses membeli perlengkapan sekolah.

Terimakasih

Balas
Justin 4 Desember 2022 - 22:24

yg atas yg benar

Balas
Dea 2 September 2021 - 09:48

mohon bertanya. jika dalam kalimat terdapat penulisan “sedangkan kegiatan industri pengolahan rumput PT Aneka Cipta” apakah pada awal kata “industri pengolahan rumput” harus menggunakan huruf kapital atau tidak? terimakasih

Balas
Roy 16 Agustus 2021 - 08:25

Terima kasih sudah berusaha membantu memandu pemakaian Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Akan tetapi saya pikir sebaiknya kita mengikuti kaidah EYD dan berusaha menghilangkan apa yang sudah kebiasaan yang salah alias salah kaprah

Balas
Japracool 22 April 2021 - 08:34

Bagaimana dengan penulisan Perusahaan Dagang (PD)? Apakah memakai titik atau tidak?

Balas
Narabahasa 15 Juni 2021 - 18:50

Tidak perlu diikuti tanda titik, ya, Kerabat Nara. :)

Balas
Universitas Bunda Mulia 22 April 2021 - 07:32

Terima kasih sharing-nya…
Sedikit komentar… Mestinya PUEBI direvisi dengan perkecualian “Tbk”…
Saat ini, itu karena ada PP yang terakhir 2011, yang tidak berlaku umum… Khusus BUMN… Bahkan anak perusahaan BUMN pun bukan BUMN, masuk kategori umum… Sehingga kalau konsisten, ya ada harmonisasi di sini… Kelihatannya ego sektoral…
Kalau menurut saya, untuk mendidik masyarakat patuh apa pun peraturannya, selama tidak konflik (buat umum tidak ada konflik, hanya buat BUMN yang masih konflik)… Ya kita harus patuh pada PUEBI…
Terima kasih…

Balas
Narabahasa 15 Juni 2021 - 18:51

👍🏻

Balas
Wildan 15 Maret 2021 - 03:21

ingin tanya, jika penulisan ini diaplikasikan pada judul suatu karya ilmiah bagaimana ya?
misal: tetap ditulis “ANALISIS PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PT GARUDA INDONESIA Tbk” atau menjadi “ANALISIS PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PT GARUDA INDONESIA TBK”

Balas
Narabahasa 19 Maret 2021 - 17:14

Belum ada acuan resmi dari Badan Bahasa tentang cara penulisan singkatan yang seluruhnya memakai huruf kapital. Untuk sementara, Narabahasa menganjurkan penulisan yang pertama, yaitu “Tbk” tetap ditulis dengan huruf besar dan kecil karena perbedaan huruf besar dan kecil pada konteks itu dapat membedakan arti.

Balas
Siti Nur Aisyah 26 Februari 2021 - 14:52

Bermanfaat sekali….
Terima kasih atas ilmunya 🙏

Balas
Narabahasa 27 Februari 2021 - 07:50

Terima kasih kembali, Kerabat Nara.

Balas

Tinggalkan Komentar