Berdasarkan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia (2017), kalimat dasar merupakan kalimat yang terdiri atas satu klausa, memiliki unsur-unsur yang lengkap dan urutan yang umum, serta tidak mengandung pertanyaan, perintah, seruan, atau pengingkaran. Ada enam pola kalimat dasar dalam bahasa Indonesia yang sering kita jumpai. Perhatikan contoh berikut.

  1. Pola Subjek-Predikat: Mereka sedang bekerja.
  2. Pola Subjek-Predikat-Objek: Mereka sedang mengerjakan tugas.
  3. Pola Subjek-Predikat-Keterangan: Mereka sedang bekerja di kelas.
  4. Pola Subjek-Predikat-Pelengkap: Mereka sedang bekerja dengan giat.
  5. Pola Subjek-Predikat-Objek-Pelengkap: Mereka mengerjakan tugas dengan giat.
  6. Pola Subjek-Predikat-Objek-Keterangan: Mereka sedang mengerjakan tugas di kelas.

Dari enam pola tersebut, dapat dikatakan bahwa unsur inti kalimat dasar adalah subjek dan predikat.

Kalimat-kalimat dasar dapat diperluas melalui aposisi, yakni penambahan unsur yang setara dengan apa yang diacu. Aposisi terbagi menjadi aposisi penuh (restriktif) dan sebagian (takrestriktif).

 

Aposisi Restriktif (Penuh)

Aposisi ini merupakan jenis aposisi yang sering diterapkan dalam ragam tulisan. Perhatikan contoh berikut.

Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, lahir pada 6 Juni 1901. 

“Presiden pertama Republik Indonesia” dan “Ir. Soekarno” merupakan bentuk aposisi. Salah satu dari keduanya dapat dilesapkan tanpa mengubah keutuhan makna kalimat.

  1. Presiden pertama Republik Indonesia lahir pada 6 juni 1901 
  2. Ir. Soekarno lahir pada 6 Juni 1901.

Namun, ada pula aposisi restriktif yang tidak dibatasi dengan tanda koma seperti pada kalimat:

  1. Rendra si burung merak akan selalu dikenang.
  2. Penyair Amir Hamzah dikenal lewat buku Njanji Soenji.

“Si burung merak” dan “penyair”merupakan pewatas bagi nama Rendra dan Amir Hamzah. 

 

Aposisi Takrestriktif (Sebagian)

Perhatikan contoh berikut.

  1. Pak Budi, waktu itu guru di SMP Sukamaju, mengajari saya membaca.
  2. Aku membelikan dia sepeda, hadiah ulang tahunnya.
  3. Pemberantasan korupsi, agenda utama Pemerintah, belum terlaksana dengan baik. 

Dari tiga kalimat di atas, “Pak Budi”, “sepeda”, dan “Pemberantasan korupsi” adalah konstituen pertama. Sementara itu, “waktu itu guru di SMP Sukamaju”, “hadiah ulang tahunnya”, dan “agenda utama Pemerintah” merupakan konstituen kedua yang hanya berfungsi sebagai pelengkap konstituen pertama. Konstituen kedua tidak bersifat mewatasi seperti aposisi penuh. Oleh karena itu, aposisi jenis ini disebut sebagai aposisi takrestriktif.

Aposisi sebagai pemerluas dapat melengkapkan informasi yang hendak kita tulis dalam sebuah kalimat. Aposisi pun dapat membuat tulisan kita terkesan variatif dan tidak monoton. Lebih dari itu, aposisi tidak hanya terbatas pada tanda koma, lo. Kerabat Nara juga bisa menggunakan tanda pisah dan tanda kurung sebagai penanda aposisi.

 

Rujukan: Moeliono, Anton. M dkk. 2017. Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia Edisi Keempat. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Penulis: Yudhistira

Penyunting: Ivan Lanin