Menurut Allan Lauder dan Multamia Lauder, perencanaan bahasa adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau badan yang ditunjuk oleh pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengembangan bahasa daerah serta bahasa nasional kita. Di Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa lah yang memiliki wewenang tersebut.

Kita tahu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa aktif melakukan pemutakhiran KBBI V daring. Mereka juga konsisten dalam mengirimkan konten-konten edukatif pada media sosial seperti konten padanan dan kosakata bahasa daerah. Ada pula konten yang menyoroti tokoh-tokoh bahasa dan sastra dalam negeri. Selain itu, beberapa dari kiriman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mengajak kita untuk menuju situs web mereka yang ternyata cukup menarik untuk dijelajahi.

Namun, kita perlu bertanya dengan kritis. Apakah yang dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sudah menjawab tantangan kebahasaan kita hari ini? Lebih dari itu, apa rencana jangka panjang yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk masa depan bahasa kita?

Untuk mengetahui hal tersebut, sebaiknya, kita berangkat dari visi juga misi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Mereka memiliki visi: Terwujudnya insan berkarakter dan jati diri bangsa melalui bahasa dan sastra Indonesia. Adapun misi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mencakup empat butir:

  1. Meningkatkan mutu kebahasaan dan pemakaiannya; 
  2. Meningkatkan  keterlibatan  peran bahasa dan sastra dalam membangun ekosistem pendidikan dan kebudayaan;
  3. Meningkatkan keterlibatan para pemangku kepentingan dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; dan
  4. Meningkatkan peran aktif diplomasi dalam internasionalisasi kebahasaan.

Dari empat butir tersebut, saya rasa, butir ketiga begitu erat berkaitan dengan perencanaan bahasa yang didefinisikan oleh Lauder dan Lauder. Butir ketiga ini ternyata telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aktivitas pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa serta sastra dijelaskan pada Bab III, Bagian Tiga, Pasal 41,

  1. Pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman. 
  2. Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Perhatikan butir nomor tiga. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Dari PP tersebut, kita bisa mengetahui pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa Indonesia.

Pengembangan

Tujuan pengembangan bahasa Indonesia adalah untuk memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara. Selain itu, pengembangan bahasa Indonesia juga diharapkan mampu meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Upaya-upaya yang dilakukan dalam pengembangan bahasa Indonesia meliputi penelitian kebahasaan, pengayaan kosakata, pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa, penyusunan bahan ajar, penyusunan alat uji kemahiran berbahasa, penerjemahan, dan publikasi hasil Pengembangan Bahasa Indonesia.

Pembinaan

Dengan adanya pembinaan bahasa Indonesia, kita sebagai pengguna bahasa diharapkan dapat memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap norma-norma bahasa Indonesia. Selain itu, pembinaan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan keteladanan, dan kemampuan masyarakat dalam menggunakan bahasa Indonesia. Dengannya, mutu bahasa Indonesia dapat ikut terdongkrak.

Pembinaan bahasa Indonesia dilakukan melalui kegiatan:

  1. Pendidikan; 
  2. Pelatihan; 
  3. Pemasyarakatan Bahasa Indonesia; 
  4. Penetapan dan penerapan standar kemahiran berbahasa Indonesia; dan 
  5. Penciptaan suasana yang kondusif untuk berbahasa Indonesia.

Pelindungan

Pelindungan bahasa Indonesia dilakukan melalui kegiatan pendidikan, pengembangan, pembinaan, penelitian kebahasaan, pendokumentasian dan pemublikasian dalam rangka mempertahankan kedudukan serta fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional juga bahasa resmi negara. 

Dapat dilihat, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sudah memiliki pedoman yang mengatur perencanaan bahasa Indonesia. Mereka membidik tujuan yang fundamental: rasa bangga kita dalam menggunakan bahasa Indonesia.

Akan tetapi, selain lambat, model implementasi yang dilakukan pun terkesan berjarak dari jangkauan anak muda. Barangkali, inilah pr besar Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, yakni memikat hati anak-anak muda untuk turut serta menyukseskan perencanaan bahasa. Bahkan kalau perlu, libatkan mereka dalam menyongsong masa depan bahasa Indonesia. Sementara itu, mungkin, pr anak muda adalah mengurangi nyinyir, letakkan kritik dan saran pada tempatnya, lakukan sesuatu yang dirasa bisa memperbaiki keadaan.

Rujukan: 

  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Profil Organisasi. Diakses pada 9 Desember 2020.
  • Kushartanti, Yuwono dan Lauder. (Ed). 2005. Pesona Bahasa: Langkah Awal Memahami Linguistik. Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama.
  • Pemerintah Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109. Jakarta: Sekretariat Negara.
  • Pemerintah Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157. Jakarta: Sekretariat Negara.
  • Sudaryanto, dkk. 2019. “Teori Perencanaan Bahasa Lauder & Lauder dan Aplikasinya dalam Konteks Bahasa Indonesia” dalam Diglosia – Jurnal Pendidikan, Kebahasaan, dan Kesusastraan Indonesia Volume 3, Nomor 2 (hlm. 66–75). Majalengka: Universitas Majalengka, Pendidikan Bahasa Indonesia. 

Penulis: Yudhistira

Penyunting: Ivan Lanin