UKBI: Tentang Kemahiran dan Profesionalitas dalam Berbahasa

oleh Yudhistira
Ilustrasi UKBI

Tanpa disadari, bahasa Indonesia telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kita. Kita menggunakannya sehari-hari dalam tulisan dan percakapan untuk urusan pekerjaan, pendidikan, bahkan hiburan. Meskipun demikian, apakah kita berani menyebut diri sebagai orang yang cakap dalam menggunakan bahasa Indonesia?

Seperti yang kita ketahui, Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dan International English Language Test System (IELTS) sering dimanfaatkan oleh mereka yang ingin mengukur tingkat kemampuan dalam berbahasa Inggris. Kemampuan peserta dalam membaca, menulis, berbicara, dan mendengarkan diuji melalui dua tes tersebut. Ternyata, di negara kita, ada pula alat uji yang berfungsi untuk mengukur kemampuan seseorang dalam berbahasa Indonesia, yakni Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). 

Kelahiran UKBI tidak lepas dari Kongres Bahasa Indonesia IV pada 1983 dan Kongres Bahasa Indonesia V tahun 1988. Pada saat itu, beberapa orang berpendapat bahwa tenaga asing yang ingin belajar dan bekerja di Indonesia harus mengikuti tes kebahasaan, layaknya TOEFL dan IELTS. Atas dasar tujuan tersebut, Pusat Bahasa pada 1990-an mulai menyusun UKBI sebagai instrumen untuk mengukur keterampilan seseorang dalam berbahasa Indonesia.

UKBI resmi diluncurkan pada 2006. Saat ini, UKBI pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia.

Baik penutur asli maupun asing dapat mengikuti UKBI. Tesnya mencakup ragam lisan dan tulisan. Berdasarkan materinya, UKBI terdiri atas lima seksi sebagai berikut.

  • Uji Keterampilan Mendengarkan 

Seksi ini disajikan sebagai wacana lisan dalam bentuk empat dialog dan monolog yang masing-masing terdiri atas lima butir soal. Pada seksi ini, kemampuan peserta dalam mendengarkan akan diuji.

  • Uji Keterampilan Merespons Kaidah 

Pada seksi ini, peserta diminta untuk merespons soal berupa kalimat. Peserta harus mengganti bagian yang tidak tepat pada kalimat dengan opsi yang tersedia. Seksi ini bertujuan untuk mengukur pemahaman peserta mengenai kaidah-kaidah dalam bahasa Indonesia.  

  • Uji Keterampilan Membaca 

Pada seksi ini,  peserta diminta untuk memahami bacaan yang telah disediakan. Ada delapan wacana yang memuat lima butir soal. 

  • Uji Keterampilan Menulis

Seksi ini meminta peserta untuk mempresentasikan gambar, diagram, atau tabel ke dalam wacana tulis sejumlah dua ratus kata. 

  • Uji Keterampilan Berbicara 

Seksi ini mengharuskan peserta untuk mempresentasikan gambar, diagram, atau tabel dalam bentuk wacana lisan berdurasi sepuluh menit.

Setelah melewati tes, peserta akan mendapatkan sertifikat. Di situ, tertera tingkat kemahiran berbahasa Indonesia dengan skor dari 0—800. Skor tersebutlah yang akan menentukan tingkat kemahiran peserta yang terbagi ke dalam tujuh jenjang, yakni Istimewa, Sangat Unggul, Unggul, Madya, Semenjana, Marginal, dan Terbatas.

Meskipun sudah memiliki sistem yang jelas, UKBI masih diremehkan oleh sebagian besar masyarakat kita. Buktinya, sejak 2001 hingga 2012, UKBI baru diikuti oleh 22.255 peserta. Padahal, sertifikat UKBI dapat digunakan untuk (a) mengukur kemampuan bahasa Indonesia WNA yang sedang mengikuti program BIPA; (b) menjadi syarat pendamping kelulusan mahasiswa pada jenjang S-1, S-2, dan S-3; (c) menjadi syarat untuk mendapatkan pekerjaan; serta (d) menjadi syarat kelulusan dalam ujian seleksi CPNS.

Selain itu, UKBI bisa membantu kita dalam memupuk kepedulian terhadap bahasa Indonesia. Dengannya, bahasa Indonesia bisa dianggap penting secara profesional. Bahkan mungkin, derajat para penulis wara, artikel, jurnalis, editor, dan pekerja bahasa lainnya tidak lagi dianggap sepele.

 

Rujukan:

Penulis: Yudhistira

Penyunting: Ivan Lanin

 

Anda mungkin tertarik membaca

Tinggalkan Komentar