Menilik Standar Pemeringkatan dalam UKBI

oleh Yudhistira

Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) adalah sebuah sarana untuk mengukur kompetensi seseorang dalam menggunakan bahasa Indonesia. Dalam tes ini, peserta menjawab soal-soal yang terangkum dalam lima seksi, yaitu Mendengarkan, Merespons Kaidah, Membaca, Menulis, dan Berbicara. Berdasarkan ketepatan jawaban, peserta UKBI akan mendapatkan nilai berupa skor, predikat, dan peringkat. Perhatikan tabel berikut.

PeringkatPredikatSkor
IIstimewa725–800
IISangat Unggul641–724
IIIUnggul578–640
IVMadya482–577
VSemenjana405–481
VIMarginal326–404
VIITerbatas251–325

Pemeringkatan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia. Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan standar minimal pada sepuluh jabatan profesional di Indonesia. Seseorang dengan jabatan di TNI/Polri, misalnya, paling tidak harus mencapai predikat Unggul dan Madya. Seorang penerjemah minimal mendapatkan predikat Unggul. Sementara itu, pekerja bangunan dan tukang kayu sebisa mungkin harus meraih predikat Semenjana. Coba simak baik-baik tabel di bawah ini.

No.ProfesiJabatanStandar Minimal
1.TNI/PolriPimpinan KesatuanUnggul
AnggotaMadya
2.ManajerPimpinan Lembaga/InstansiSangat Unggul
Manajer ProduksiMadya
Manajer KeuanganMadya
Pimpinan EksekutifUnggul
RektorSangat Unggul
Kepala SekolahUnggul
3.ProfesionalPenulisUnggul
Wartawan:
– MudaMadya
– MadyaUnggul
– UtamaUnggul
Penerjemah:
– PenerjemahUnggul
– Juru BahasaUnggul
PsikologUnggul
Peneliti:
– PertamaUnggul
– MudaUnggul
– MadyaSangat Unggul
– UtamaSangat Unggul
PenyuluhSangat Unggul
Guru:
– Guru Bahasa IndonesiaUnggul
– Guru Nonbahasa IndonesiaMadya
DosenUnggul
Guru BesarSangat Unggul
Dokter:
– Dokter UmumUnggul
– Dokter SpesialisSangat Unggul
Widyaiswara:
– Widyaiswara PertamaUnggul
– Widyaiswara MudaUnggul
– Widyaiswara MadyaUnggul
– Widyaiswara UtamaUnggul
HakimUnggul
PengacaraUnggul
Notaris dan/atau PPATMadya
PenyiarUnggul
Pencipta LaguMadya
JaksaMadya
PewaraUnggul
Pembicara di Depan UmumUnggul
Anggota DPR/DPD/DPRDMadya
Editor:
– Editor MulaUnggul
– Editor MadyaSangat Unggul
– Editor KepalaIstimewa
4.Teknisi/Asisten AhliTeknisiSemenjana
Asisten AhliSemenjana
5.Tenaga Tata UsahaSekretarisSangat Unggul
Juru TikUnggul
ResepsionisMadya
6.Tenaga Usaha dan Jasa PenjualanPramuwisataMadya
PramusajiMadya
PramugariMadya
Juru MasakSemenjana
7.Pekerja Terampil Pertanian, Kehutanan, dan PerikananPetaniMarginal
PeternakMarginal
NelayanMarginal
8.Pekerja Pengolahan dan KerajinanPekerja BangunanSemenjana
Tukang KayuSemenjana
9.Operator dan PerakitOperator MesinSemenjana
Perakit MesinSemenjana
SopirMadya
10.Pekerja KasarPramuwismaSemenjana
Tenaga KebersihanMarginal
BuruhMarginal
Pengasuh BayiSemenjana
Penjaga KebunMarginal

Standar tersebut disusun bagi penutur jati bahasa Indonesia dan berdasar pada tingkat kebutuhan setiap profesi. Saya punya beberapa pertanyaan. Mengapa hanya editor kepala yang wajib mencapai predikat Istimewa? Bukankah guru bahasa Indonesia juga sebaiknya memiliki skor yang sempurna? Lebih lanjut, mengapa profesi pekerja bangunan dan tukang kayu hanya diharapkan mampu meraih predikat Semenjana? Bukankah menempatkan predikat Marginal sebagai standar minimal pada profesi pekerja kasar bisa menyiratkan bahwa tenaga kebersihan, buruh, dan penjaga kebun memiliki kemampuan yang rendah dalam berbahasa Indonesia?

Barangkali, perumus peraturan Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia sudah meriset tingkat keterpaparan setiap profesi dengan bahasa Indonesia. Alangkah baiknya, alasan yang komprehensif mengenai penetapan standar minimal tersebut juga disertakan, baik di dalam Permendikbud maupun dipublikasikan terpisah melalui artikel.

#UKBI

Rujukan: Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia. Jakarta: Republik Indonesia.

Penulis: Yudhistira

Penyunting: Ivan Lanin

Anda mungkin tertarik membaca

Tinggalkan Komentar