Apa yang dimaksud dengan ikatan dinas selama 2 tahun?

oleh Narabahasa

Kandidat terpilih tidak boleh mengundurkan diri dalam jangka waktu 2 tahun setelah resmi menjadi widyaiswara. Kandidat yang mengundurkan diri sebelum bertugas selama 2 tahun akan diberikan penalti.

Tinggalkan Komentar