Senin, 23 September 2024, Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (PPKASN) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengadakan Pelatihan Tata Naskah Dinas Angkatan XVII. Kegiatan ini dihadiri oleh 42 pegawai dari berbagai unit Kemensetneg dan berlangsung di Auditorium PPKASN, Lantai 1, Gedung PPKASN, Cilandak, Jakarta Barat. Pelatihan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berlangsung dengan penuh antusiasme dari peserta.

Ivan Lanin, pengajar pelatihan, memaparkan sejumlah poin penting terkait peraturan tata naskah dinas. Salah satu fokus utama yang dibahas adalah Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021, yang menjadi acuan dalam penyusunan tata naskah dinas. Meskipun peraturan tersebut berlaku secara umum, Kemensetneg masih mengacu pada Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 16 Tahun 2016. Penjelasan ini mendapat perhatian serius dari para peserta karena pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dalam penyusunan naskah dinas.

Pada praktiknya, sering kali terdapat perbedaan antara aturan naskah dinas yang ditetapkan oleh ANRI dan ketentuan yang diterapkan di tiap-tiap instansi. Uda Ivan menjelaskan bahwa dalam hal ini, instansi yang bersangkutan berhak menggunakan aturan naskah dinas yang berlaku di instansi tersebut. Meskipun begitu, setelah pelatihan, Uda Ivan menyarankan agar mereka memperbarui aturan tata naskah dinas agar selaras dengan peraturan tata naskah dinas dari ANRI.

Menariknya, topik yang serius ini disambut dengan antusiasme yang tinggi dari para pegawai. Hal ini tampak jelas pada beragam pertanyaan yang diajukan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut membahas seputar penulisan tata naskah dinas, mulai dari penulisan yang benar hingga yang salah.

Dengan terselenggaranya pelatihan griyaan luring (GLN) Narabahasa bagi PPKASN Kemensetneg, diharapkan para pegawai dapat memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai penulisan tata naskah dinas sehingga penulisan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

 

Penulis : Samuel Gerardo Putera Serva

Penyunting : Nesti Magdalena