Menyelisik Linguistik Forensik dalam Lisan Episode Kelima

oleh Narabahasa

Narabahasa menyelenggarakan Lisan (Selisik Kebahasaan) episode kelima dengan topik linguistik forensik pada 24 Agustus 2021, pukul 16.00—17.00 WIB, melalui siaran Zoom. Materi topik tersebut disampaikan oleh seorang praktisi linguistik forensik Indonesia, yaitu Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd., M.Hum.

“Linguistik forensik adalah pemanfaatan bahasa di ranah hukum. Hukum perlu memanfaatkan bahasa karena praktik hukum tidak jauh dari aktivitas berbahasa,” ucap Prof. Andika. Beliau menjelaskan bahwa bahasa erat kaitannya dengan hukum. Dalam proses wawancara tersangka yang melibatkan kepolisian, bahasa menjadi aspek penting yang tidak boleh dipisahkan. Karena itulah beliau memutuskan untuk kembali mengenyam pendidikan S-1 dalam bidang yang berbeda, yaitu ilmu hukum.

Setelah memaparkan definisi dan dimensi linguistik forensik, beliau menyampaikan beberapa contoh kasus di luar negeri dan dalam negeri serta pengalaman beliau ketika terlibat dalam suatu kasus. Dari seluruh kasus yang diikuti, salah satu yang menurut beliau menarik adalah ketika terjun untuk membantu menyelesaikan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS). “Menjadi linguis forensik memang harus kuat dan tidak boleh takut,” pesan beliau.

Prof. Andika sering kali diundang untuk menghadiri persidangan. Meskipun demikian, beliau menegaskan bahwa sebagai linguis forensik, beliau hanya bergerak dalam ranah bahasa saja. Urusan benar atau salah tetap diserahkan kepada hakim yang berkuasa. “Sebagai ahli, saya hanya mendeskripsikan ciri bahasa saja. Saya tidak bisa menghakimi,” tambah Prof. Andika.

Sebelum acara ditutup, Prof. Andika menyampaikan, “Semakin keras pertempuran, semakin indah kemenangan.” Artinya, walaupun jalan yang harus dilalui sangat sulit, yakinlah bahwa hasil yang didapatkan akan sangat indah, sepadan dengan perjuangan yang harus dilalui.

Anda mungkin tertarik membaca

Tinggalkan Komentar