Pada Selasa, 7 Mei 2024, Narabahasa mengisi bimbingan teknis (bimtek) “Penggunaan Bahasa Indonesia Baku dalam Naskah Dinas kepada Fungsi Kesekretariatan Jajaran Polda Metro Jaya” di Hotel Belleza Permata Hijau. Peserta yang mengikuti bimtek terdiri atas berbagai jajaran di Polda Metro Jaya, seperti Kasubagmintu, Kaurmintu, Kaurrenim Satker, dan Kasubsimintu Sium Polres. Tujuan kegiatan ini adalah melatih keterampilan penulisan naskah dinas di lingkungan Polda Metro Jaya. 

Sesi bimtek berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam. Jadwal ini lebih singkat daripada jadwal awal yang direncanakan sampai dengan rehat siang karena akan diadakannya sosialisasi aplikasi naskah dinas Polri.

Naskah dinas kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (Perkap 1/2023). Ada beberapa perbedaan antara naskah dinas yang diatur oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Perkap 1/2023, seperti peletakan tujuan surat, penulisan hal/perihal, penomoran tiap paragraf, dan penulisan penutup surat. 

Pada sesi praktik terhadap naskah asli yang dijadikan contoh, masih ditemukan banyak kegamangan dalam menyesuaikan maksud penyampaian surat sehingga masih cukup banyak diberikan saran dalam hal tersebut. Namun, dalam hal penulisan efektif, naskah dinas kepolisian sudah cukup baik. 

Kegiatan itu cukup sukses dilaksanakan karena sesuai dengan tujuan kegiatan untuk meningkatkan keterampilan menulis naskah dinas yang baik dalam lingkungan kepolisian.

Penulis: Irwan Maulana

Penyunting: Ivan Lanin