Ketika membaca tulisan, kita sering menemukan huruf, kata, atau bahkan kalimat yang dicetak hitam dan tebal. Dalam tipografi, hal ini disebut huruf tebal. Huruf tebal sejatinya berfungsi untuk menekankan atau membuat penekanan pada suatu kata dalam kalimat. Kadang, banyak dari kita memukul rata fungsi huruf miring dan huruf tebal. Padahal keduanya memiliki peran yang berbeda.

Dalam perkembangan bahasa Indonesia, peran huruf tebal diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Setelah itu, penggunaannya disempurnakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Huruf tebal digunakan untuk menegaskan bagian tulisan yang sudah ditulis miring. Misalnya:

  • Jancok juga bisa ditulis dengan jancuk.
  • Makna sera-sera dalam que sera-sera adalah ‘terjadilah’.
  • Telanjur, bukan terlanjur.

Dalam tiga contoh di atas, huruf tebal digunakan sebagai penegasan pada kata atau huruf yang sebelumnya sudah ditegaskan dalam bentuk cetak miring.

Dengan demikian, kita perlu hati-hati dalam menggunakan huruf tebal untuk menegaskan huruf atau kata tertentu. Pada mulanya, penegasan atau pengkhususan dilakukan dengan huruf miring. Setelah itu, barulah huruf tebal menjalankan fungsinya.

Selain itu, huruf tebal biasanya dipakai untuk menegaskan bagian-bagian pada laporan atau karya ilmiah seperti judul buku, bab, atau subbab, daftar isi, daftar tabel, daftar lambang/simbol, daftar pustaka, indeks, dan lampiran. Huruf tebal juga biasa ditemukan saat kita membuka kamus, yakni lema, sublema, serta lambang bilangan yang menyatakan polisemi.

#HurufTebal #Ejaan

Rujukan:

PUEBI

 

Penulis: Yudhistira

Penyunting: Ivan Lanin