Organisir, Koordinir, dan Legalisir

oleh Narabahasa

Bahasa Indonesia mempunyai beberapa imbuhan akhir (sufiks). Berdasarkan pemaparan Harimurti Kridalaksana dkk. (1985) dalam Tata Bahasa Deskriptif Bahasa Indonesia, sufiks ini mencakup -kan, -i, -nya, -wati, -wan, -man, -isme, dan -isasi. Ada pula sufiks –an yang dikemukakan dalam buku Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia (2017) dan Seri Penyuluhan Bahasa Indonesia: Bentuk dan Pilihan Kata (2015).

Selain itu, barangkali Kerabat Nara pernah mendengar atau bahkan menggunakan sufiks -ir. Organisir, koordinir, dan legalisir, misalnya, masih sering kita temukan dalam judul berita media massa. Pada 2015, Liputan6 menerbitkan sebuah tulisan berjudul “Cara Ampuh Organisir Pekerjaan Anda”. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi juga masih menggunakan kata koordinir dalam tulisan “Organisasi Kelas MTsN Terusan Sebagai Koordinir Peserta Didik”. Sementara itu, saya yakin beberapa di antara kita sudah terbiasa untuk mengucapkan legalisir ijazah.

Jika membuka KBBI V, kita memang akan menemukan kata organisir, koordinir, dan legalisir. Namun, ketiganya bukan bentuk baku. Pengguna kamus akan dirujuk silang pada organisasi, koordinasi, dan legalisasi sebagai bentuk baku. Mengapa demikian?

Ternyata, munculnya sufiks -ir dalam bahasa kita merupakan pengaruh dari bahasa Belanda, yaitu -eren. Bentuk-bentuk lain yang terpengaruh oleh sufiks ini adalah minimalisir dan dramatisir. Wujud baku dari dua kata tersebut adalah minimalisasi dan dramatisasi.

Lalu, bagaimana dengan kata sinyalir? Faktanya, sinyalir bukan turunan dari kata sinyal. Kata ini dipadankan utuh dari bahasa Belanda: signaleren.

Rujukan:

  • Kridalaksana, Harimurti, dkk. 1985. Tata Bahasa Deskriptif Bahasa Indonesia: Sintaksis. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Moeliono, Anton M., dkk. 2017. Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia Edisi Keempat. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
  • Mustakim. 2015. Seri Penyuluhan Bahasa Indonesia: Bentuk dan Pilihan Kata. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Penulis: Yudhistira

Penyunting: Ivan Lanin

Anda mungkin tertarik membaca

2 komentar

Adam 19 Desember 2024 - 22:53

Izin bertanya, apakah itu artinya ke-tiga kata tersebut dapat dikatakan “salah”?

Balas
Narabahasa 26 Desember 2024 - 20:43

Iya. Ketiga kata itu tidak baku sehingga tidak digunakan dalam ragam bahasa resmi, misalnya dalam surat dinas atau karya ilmiah.

Balas

Tinggalkan Komentar