Seperti yang sudah saya tuliskan sebelumnya dalam “Apa Itu Linguistik Terapan?”, linguistik forensik adalah kajian linguistik yang berkaitan dengan ranah hukum. Para ahli linguistik forensik bertugas untuk menyediakan dan menganalisis komponen bahasa sebagai bukti investigasi. Namun, sebetulnya apa saja cakupan tugas seorang linguis forensik? Lalu, bagaimana contoh penerapan linguistik forensik di Indonesia? Kali ini, kita akan mendalami linguistik forensik lebih jauh.

McMenamin (1993) dalam Rusdiansyah (2020) menuliskan bahwa linguistik forensik adalah studi ilmiah mengenai bahasa yang diterapkan untuk keperluan forensik dan pernyataan hukum. Lebih lanjut, Olson (2008) juga mengatakan bahwa linguistik forensik adalah hubungan antara bahasa dan tindak kriminal serta hukum yang di dalamnya melibatkan penegak hukum, masalah hukum, perundang-undangan, perselisihan atau proses hukum, serta perselisihan lain yang bersangkutan dengan pelanggaran hukum. Linguistik forensik menganalisis komponen bahasa, mulai dari tata bahasa, percakapan, wacana, linguistik kognitif, tindak tutur, sintaksis, semantik, dan pragmatik. Lebih dari itu, bidang ini juga berurusan dengan identifikasi penutur berdasarkan dialek, gaya bicara, atau aksen. Bahkan, pengkajian tulisan tangan dan rekaman suara juga dilakukan untuk mendapatkan bukti. Perlu diketahui pula, linguistik forensik dapat digunakan untuk mengusut perkara plagiarisme dalam kepenulisan. 

Sementara itu, menurut Coulthard dan Johnson (2010) dalam Mintowati (2016), pakar linguistik forensik bertugas untuk mengungkap makna morfologis dan similaritas fonetik, kompleksitas sintaktis dalam surat resmi, ambiguitas leksiko-gramatikal, serta leksikal dan pragmatik. Berarti, dapat dikatakan bahwa seorang ahli linguistik forensik wajib menguasai ilmu linguistik secara komprehensif.

Di Indonesia, penerapan linguistik forensik sudah banyak dilakukan. Waljinah, misalnya, melakukan kajian implikatur percakapan dari perspektif makna simbolik bahasa hukum pada 2016. Tiga contoh implikatur yang dia temukan pada aktivitas interogasi di kepolisian adalah “Kapan terakhir Anda mengemudi tanpa SIM?”, “Apakah Anda Setuju?”, dan “Apa yang telah terjadi?”. Waljinah menyimpulkan tiga hal: (a) implikatur dalam percakapan interogasi merupakan strategi untuk mengungkap pengakuan sebenarnya dari terinterogasi tanpa melakukan tindakan kekerasan; (b) implikatur percakapan dapat membantu proses interogasi yang berkarakter humanis; serta (c) implikatur percakapan dalam teori pragmatik menghasilkan model bahasa interogasi yang dapat dipakai oleh interogator untuk memperoleh informasi dari terinterogasi tanpa tekanan dan paksaan.

Kasus lain yang memanfaatkan tenaga ahli linguistik forensik adalah kasus Ahok pada September 2016. Perbedaan tafsiran terhadap kasus itu pun sempat bermunculan. Terlepas dari itu, kita bisa melihat bahwa kajian linguistik forensik sangat penting untuk dipelajari. Kajian ini dapat pula digunakan untuk membongkar pasal-pasal karet yang sering diperbincangkan netizen di media sosial. Terlebih, Hamidi dalam “Linguistik Forensik” menyiratkan bahwa kejahatan bisa muncul sejak dalam penggunaan bahasa. Seiring dengan majunya teknologi dan informasi, kejahatan ini dapat pula meningkat. Di sinilah, peran ahli linguistik forensik sangat dibutuhkan demi terciptanya ketegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

 

Rujukan:

  • Hamidi, Ahmad. 2020. “Linguistik Forensik”. Majalah Tempo, Desember, Jakarta.
  • Mintowati. 2016. “Pencemaran Nama Baik: Kajian Linguistik Forensik”. Paramasastra Vol. 3, No. 2, September, hlm. 197–208. Surabaya: Fakultas Bahasa dan Seni UNESA.
  • Rusdiansyah. 2020. “Hukum dan Linguistik Forensik”. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law Vol. 5, No. 1, Maret, hlm. 21–31. Sulawesi: Hukum Ekonomi Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN).
  • Subyantoro. 2019. “Linguistik Forensik: Sumbangsih Kajian Bahasa dalam Penegakan HUKUM”. ADIL INDONESIA JURNAL Vol. 1, No. 1, Januari, hlm. 36–50. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Ngudi Waluyo.
  • Waljinah, Sri. 2016. “Linguistik Forensik Interogasi: Kajian Implikatur Percakapan dari Perspektif Makna Simbolik Bahasa Hukum”. Prosiding International Seminar Prasasti III: Current Research in Linguistic. Surakarta: 2–3 Agustus 2016, hlm. 740–744. 

Penulis: Yudhistira

Penyunting: Ivan Lanin